Sekjen DPR Terima DPRD Banyumas
Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Setjen DPR Satyanto Priambodo mengatakan, hak keuangan dan administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD ditanyakan Delegasi DPRD Banyumas saat mengunjungi Setjen DPR, Rabu (14/6/2017).
Menurut Nanang-panggilan akrab Karo Perencanaan dan Keuangan Setjen DPR ini didampingi Sekjen DPR Ahmad Djuned, masalah yang ditanyakan DPRD Banyumas ini, banyak juga ditanyakan oleh DPRD Kabupaten/Kota lain. “PP No.18 tahun 2017 ini mengenai hak keuangan memang sudah ditunggu lama oleh seluruh anggota DPRD Provinsi/Kabupaten di Indonesia,” ujarnya.
Mereka (para anggota DPRD), lanjut dia, ingin memastikan kedudukan protokolernya, termasuk pejabat daerah atau bukan. Karena sudah jelas PP itu menyebutkan bahwa anggota DPRD menjadi unsur/bagian dari pemerintah/pejabat daerah.
Sebagai pejabat daerah dalam menjalankan fungsi legislasi, anggota DPRD diberikan hak-hak keuangan. Dalam PP 18, banyak hal yang disetarakan dengan eksekutif yang ada di daerah. Dengan dikeluarkannya PP 18 tahun 2017, menjadi pijakan baru secara politik buat anggota DPRD di Indonesia.
Ia tidak mengelak, dengan keluarnya PP ini harus ada penyesuaian anggaran di masing-masing daerah. Karena fungsi PP ini adalah membuat kesetaraan yang sama seluruh provinsi di Indonesia disesuaikan kemampuan masing-masing daerah. “Masalah nanti ada pergeseran anggaran, tentunya Pemda lebih memahami. Inilah peranan Pemda menyikapi PP 18 tersebut,” katanya.
Dalam kesempatan ini anggota Komisi A DPRD Banyumas Sjaifuddin mengatakan, PP No.18 baru terbit 2 Juni lalu sehingga ini perlu ada rapat kordinasi antar piminan fraksi dan eksekutif terkait penyesuaian anggaran termasuk tunjangan reses ini menjadi tunjangan pendapatan.
“Hal ini akan kami bawa di rapat internal di daerah, seperti apa nanti keputusannya, ini menjadi kewenangan Pimpinan DPRD. Apa yang disampaikan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Setjen DPR sangat baik dan akan disampaikan kepada Pimpinan DPRD dan Fraksi,” pungkas Sjaifuddin. (ann,mp)/foto:andri/iw.